Wednesday, June 22, 2011

Telat Bayar Pajak STNK Motor? Ini Prosesnya



Gedung Samsat Jakarta Timur, di Jl DI Panjaitan atau By Pass, cukup megah. Bangunan utama terdiri atas empat lantai. Lokasi parkir cukup luas, termasuk untuk sepeda motor. Antrean warga mengurus pajak STNK dan pajak-pajak lain cukup banyak.
Capek antre? Ada beberapa kantin di sudut kantor tersebut. Aneka menu makanan dan minuman ringan sudah menanti.
Seperti yang saya lihat Jumat (27/5/2011) siang. Di lantai dasar gedung utama, merupakan tempat pengambilan formulir dan loket pengurusan pembayaran STNK motor dan mobil. Di luar sana, juga ada layanan drive thru untuk pembayaran STNK motor.
Slogan melayani dengan penuh komitmen terpampang di beberapa banner di lantai dasar. Bahkan, lewat pengeras suara, petugas menganjurkan agar warga menghindari pengurusan lewat calo.
Prosedur STNK Telat
Saya memulai prosedur dengan bertanya pada petugas yang ada di Samsat. Langkah pertama adalah mengambil dan mengisi formulir di lantai dasar. Saat itu, jam menunjukan pukul 13.00 WIB. Formulir berisi nama, alamat, dan nomor polisi kendaraan. Selesai diisi, langsung ke lantai tiga untuk menyerahkan berkas. Oh ya, berkas terdiri atas, formulir warna putih, kartu tanda penduduk (KTP), surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Ketiganya disertai foto kopi.
Antrean sudah terlihat di lantai tiga. Berkas saya serahkan di loket. Sambil menunggu proses penerbitan formulir warna kuning, saya duduk di bangku antrean. Tak lebih dari 15 menit, formulir tadi rampung. Sang petugas meminta saya menuju lantai empat.
Di lantai ini, saya membayar kewajiban sumbangan wajib dana kecelakaan lalu litnas jalan (SWDKLLJ ) PT Jasa Raharja dan pajak tertunggak. Para warga berkerumun di meja kasir.
Sebenarnya, proses disini tidak lama. Menunggu dipanggil, lalu tinggal bayar. Hanya saja, karena antrean cukup panjang, yah bisa berkisar 20-30 menit menanti hingga selesai proses pembayaran.
Dari lantai empat, saya diminta kembali ke lantai tiga untuk mengambil berkas. Tentu saja menunjukan surat bukti telah melunasi tunggakan pajak tadi. ”Sekarang bapak ke lantai satu lagi untuk mengambil STNK,” ujar seorang petugas di loket lantai tiga.
Mengingat hari sudah menjelang pukul 15.00 WIB, saya diminta bergegas. Maklum, layanan akan selesai pada pukul 15.00 WIB.
Di lantai satu terlihat masih ramai. Saya pun bergegas ke loket pendaftaran. ”Tunggu sebentar ya pak,” ujar Polwan yang menerima berkas saya.
Tak lebih dari 15 menit, berkas surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB sudah ditangan. Selangkah lagi menuju loket kasir. ”Biayanya Rp 174 ribu, silakan ambil STNK di loket sebelah, tapi kalau mau diambilkan, biayanya dibulatkan jadi Rp 180 ribu yah,” sergah pria penjaga loket kasir. Ya sudah, saya iyakan
Sekitar dua menit kemudian, nama saya dipanggil dan STNK pun sudah bisa dibawa pulang. Saya catat, waktu yang dibutuhkan untuk proses dari lantai satu, ke lantai tiga, lalu ke lantai empat, kembali lagi ke lantai tiga, dan akhirnya ke lantai satu lagi, membutuhkan waktu sekitar satu jam dua puluh satu menit. Lumayan juga sih.
”Kalau bapak mau dibantu, bisa selesai dalam 10 menit,” seloroh seseorang yang sempat menawarkan jasa ke saya. Apa iya pak?
”Saya ditawari bantuan, tapi diminta Rp 600 ribu,” ujar seorang bapak yang saat mengurus sendiri habis sekitar Rp 445 ribu.

Sumber: netsains.com

0 comments:

Post a Comment

Adds

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More