Representasi media massa tentang kejahatan, penyimpangan, dan kekacauan
selalu menjadi sumber keprihatinan. Ada dua keprihatinan yang muncul
dalam perdebatan publik mengenai representasi media, dan ini tercermin
pada berbagai penelitian.
Di satu sisi, media sering dipandang sebagai sesuatu yang secara mendasar bersifat subversif (menggulingkan atau meruntuhkan). Sedangkan di sisi lain, media lebih kurang dipandang sebagai wujud halus kontrol sosial.
Mereka yang menganggap media bersifat subversif, memandang representasi media tentang kejahatan itu sendiri sebagai penyebab gangguan yang signifikan. Misalnya, ada yang menyatakan bahwa kejahatan meningkat karena “moral dan kebiasaan kalangan bawah di masyarakat, yang tumbuh memburuk secara cepat (karena pengaruh media).”
Namun, keprihatinan yang berbeda mengenai representasi media tentang kejahatan, juga membuat was-was kalangan liberal dan radikal. Bagi mereka, media bukanlah penyebab kejahatan itu sendiri.
Tetapi media –dalam melakukan kontrol sosial– justru menimbulkan rasa terancam atau ketakutan yang berlebih-lebihan di kalangan publik mengenai masalah hukum dan ketertiban. Hal ini pada gilirannya malah bisa membangkitkan dukungan terhadap solusi-solusi yang represif, atau dengan kata lain memberi angin pada munculnya otoritarianisme.
Dalam bentuknya yang tipikal-ideal, kedua perspektif ini secara ekstrem bertolak belakang satu sama lain. Meski keduanya sama-sama memandang media secara negatif. Masing-masing perspektif memiliki kubu pendukung dan industri penelitian di belakangnya, yang menghasilkan studi-studi empiris terkait dengan konten, produksi, dan dampak media.
Jadi, ada tiga isu yang saling berkaitan. Yaitu: konten, konsekuensi-konsekuensi (atau dampak dari konten tersebut), dan sebab-sebab (bagaimana proses produksi dari konten tersebut), dalam hal representasi media tentang kejahatan.
Hubungan antara sistem pengadilan kejahatan dan sistem media sudah menjadi subyek riset, spekulasi, dan komentar sepanjang abad ke-20. Hubungan ini dapat dipahami dalam kerangka berlangsungnya hubungan ketergantungan (dependency relations) antara sistem-sistem masif tersebut.
Secara sederhana, baik sistem media maupun sistem pengadilan kejahatan, masing-masing tidak dapat beroperasi secara efektif tanpa kehadiran yang lain. Sistem pengadilan kejahatan adalah sumber penting bagi sistem media, untuk memperoleh berita dan kisah-kisah untuk hiburan (entertainment).
Peran klasik media, di mana media memantau lingkungan untuk melihat apakah ada ancaman potensial ataupun aktual terhadap kesejahteraan kolektif dan individu, merupakan cara kuat dari pihak media untuk menarik perhatian audiensnya.
Orang harus terus-menerus meng-update pemahaman dan kemampuan mereka, untuk bisa mengorientasikan dirinya ke dalam lingkungan di mana mereka bertindak. Dalam hal ini, kisah-kisah kejahatan yang disiarkan oleh media –baik yang bersifat berita, feature, maupun hiburan– mengarahkan dan meng-update pemahaman-pemahaman ini.
Organisasi media yang komersial menerjemahkan hubungan ini dengan audiensnya ke dalam bentuk profit, yang mengalir dari pihak pengiklan.
Kapasitas sistem media, untuk menjangkau audiens yang sangat besar dari kalangan warga dan pengambil keputusan, juga memposisikan media sebagai sumber penting bagi sistem pengadilan kejahatan serta seluruh organisasi penegakan hukum dan keadilan yang melayaninya.
Di sisi lain, agar sistem pengadilan kejahatan bisa beroperasi efektif, ia harus memiliki otoritas yang diperoleh dari kesediaan warga untuk memberikan legitimasi. Dalam hal ini, pengisahan oleh media dapat secara signifikan mempengaruhi proses tersebut.
Alokasi sumber-sumber yang langka untuk sistem pengadilan kejahatan juga tergantung pada keberhasilan perjuangan, agar kisahnya dibingkai secara positif dan secara meluas disebarkan kepada audiens media.
Hubungan ketergantungan makro semacam ini berperan sebagai konteks, bagi pengujian aspek-aspek spesifik dari hubungan media, pengadilan kejahatan, publik, dan para pengambil keputusan.
Terdapat hubungan ketergantungan antara jurnalis, polisi, pengadilan, dan penjara. Dampak jurnalisme terhadap sistem pengadilan kejahatan, serta sikap masyarakat terhadap kasus-kasus kejahatan tertentu, juga sudah banyak diteliti.
Jurnalisme mungkin merupakan profesi media yang memiliki klaim paling legitimatif untuk memberikan pengaruh terhadap sistem pengadilan kejahatan. Tetapi, ini bukan satu-satunya cara bagi media dalam memberikan pengaruh.
Media hiburan juga telah diteliti dan dikritik karena pengaruh mereka terhadap persepsi publik, tentang orang dan lembaga-lembaga yang mewakili sistem pengadilan kejahatan. Sejumlah program televisi, dengan satu dan lain cara (misalnya, lewat komedi, kisah misteri, drama, biografi, dokudrama, dan sinetron/opera sabun), isinya ternyata berpusat pada polisi, pengacara, hakim, pelaku kejahatan, dan korban kejahatan.
Dampak terhadap sikap dan perilaku publik, yang mungkin dibawa oleh tayangan itu, dicurigai berpengaruh terhadap proses pengadilan, vonis bersalah terhadap terdakwa, dan berpotensi menginspirasi perilaku kriminal nyata. Pihak jaksa penuntut, misalnya, mungkin cenderung melakukan proses tuntutan yang lebih keras dan intensif, pada kasus-kasus yang paling banyak diberitakan oleh media.
Selain itu, sejak awal 1980-an, telah muncul sebuah genre televisi yang sebagian bersifat jurnalisme (karena berkaitan dengan realitas dan subyek-subyek penting) dan sebagian lain yang cukup besar bersifat hiburan. Dikatakan bersifat hiburan karena dramatik, dikembangkan dengan musik dan efek khusus, dan sering menyertakan aktor yang memainkan berbagai peran.
Tayangan semacam Cops, America’s Most Wanted, dan Unsolved Mysteries menggabungkan gambar penangkapan aktual, wawancara dengan orang yang terlibat kejahatan, serta informasi dokumenter lain, ditambah dengan sejumlah unsur dramatik untuk menciptakan bentuk baru jurnalisme-semu (quasi-journalism).
Tayangan yang ”seolah-olah jurnalisme” semacam ini telah dikecam keras oleh para jurnalis profesional, tetapi meski begitu tayangan ini terbukti sangat populer.
Kemunculan tayangan semacam ini dipandang sebagai kemerosotan kualitas jurnalisme siar (broadcast journalism), yang mungkin memberi dampak tak langsung terhadap sistem pengadilan.
Menurut Profesor Kriminologi dari Eastern Michigan University, Gregg Barak, pemberitaan kejahatan umumnya justru sering membuat realitas kejahatan itu sendiri menjadi kabur. Hal ini terjadi karena media lebih senang memperlihatkan aspek dramatis dari peristiwa kejahatan. Bad news is good news. Pemberitaan seperti ini melupakan aspek yang justru diperlukan oleh publik, yaitu memahami realitas kejahatan itu secara tepat dan proporsional. Serta aspek pengendalian atau pencegahan kejahatan itu sendiri.
Patut diakui bahwa dunia jurnalistik, seiring perkembangan teknologi, kini sudah menjadi industri media dan bisnis. Hakikat bisnis adalah mencari keuntungan, selain juga memiliki tujuan-tujuan mulia seperti mendidik masyarakat.
Oleh karenanya, adalah wajar bila kemudian media massa lebih “memilih” menampilkan hal-hal yang akan menarik perhatian publik. Salah satunya adalah dunia kriminalitas. Namun, yang dihadirkan itu sayangnya justru yang menyeramkan, berdarah-darah, atau dramatis, agar publik membaca, mendengar atau melihat.
Padahal media seharusnya juga mampu menghadirkan “realitas” yang tepat. Dalam kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan, media teramat senang menghadirkan Ryan sebagai pribadi yang homoseksual, hingga publik seperti diajak menyimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukannya disebabkan oleh dirinya yang menyukai sesama jenis.
Konsekuensinya, publik memberikan stigma yang sangat berlebihan kepada kelompok homoseksual, hingga mengarah ke kekerasan. Padahal bila dilihat dari kacamata keilmuan, impulsifitas, egosentrisme, dan kurang empati adalah gejala yang juga dapat ditemukan pada individu yang “normal”.
Terhadap kejahatan yang dilakukan oleh perempuan, media juga cenderung menyalahkan pelaku. Bahwa kejahatan adalah hal yang tidak pantas dilakukan oleh perempuan, sehingga bila nyatanya terjadi maka pasti ada “sesuatu yang salah” dalam diri perempuan tersebut.
Sebut saja misalnya bagaimana media kurang melakukan penelusuran terhadap kemungkinan bahwa mutilasi “Mayasari Bakti” yang dilakukan seorang perempuan tahun 2008 dilatarbelakangi oleh kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pelaku. Penelitian memperlihatkan, umumnya kejahatan kekerasan yang dilakukan perempuan selalu dilatarbelakangi kondisi bahwa dirinya adalah korban kekerasan fisik dan psikologis.
Terakhir, kecenderungan ini diperlihat media dalam pemberitaan tentang tersangka (Ketua KPK) Antasari Azhar, yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain. Media seperti membawa publik terjebak dalam pada kesimpulan bahwa kehadiran “Rani” (istri Nasrudin) adalah cikal masalah tersebut.
Rani memang diduga menjadi bagian dari episode ini, namun media tidak pantas bila selalu mengarahkan fokus padanya. Sebuah stasiun televisi swasta bahkan membuat sesi talk show tentang dunia “gadis-gadis pemungut bola golf” yang (maaf) bisa “dipakai”. Terkait upaya penegakan hukum terhadap pembunuhan Nasrudin, talkshow ini sungguh kontraproduktif.
*Tulisan ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber, mulai dari artikel karya Robert Reiner, Bill Loges, Sandra-Ball Rokeach, Gregg Barak, sampai rubrik Analisis Kriminalitas di Suara Pembaruan (13 Mei 2009).
from netsains.com
Di satu sisi, media sering dipandang sebagai sesuatu yang secara mendasar bersifat subversif (menggulingkan atau meruntuhkan). Sedangkan di sisi lain, media lebih kurang dipandang sebagai wujud halus kontrol sosial.
Mereka yang menganggap media bersifat subversif, memandang representasi media tentang kejahatan itu sendiri sebagai penyebab gangguan yang signifikan. Misalnya, ada yang menyatakan bahwa kejahatan meningkat karena “moral dan kebiasaan kalangan bawah di masyarakat, yang tumbuh memburuk secara cepat (karena pengaruh media).”
Namun, keprihatinan yang berbeda mengenai representasi media tentang kejahatan, juga membuat was-was kalangan liberal dan radikal. Bagi mereka, media bukanlah penyebab kejahatan itu sendiri.
Tetapi media –dalam melakukan kontrol sosial– justru menimbulkan rasa terancam atau ketakutan yang berlebih-lebihan di kalangan publik mengenai masalah hukum dan ketertiban. Hal ini pada gilirannya malah bisa membangkitkan dukungan terhadap solusi-solusi yang represif, atau dengan kata lain memberi angin pada munculnya otoritarianisme.
Dalam bentuknya yang tipikal-ideal, kedua perspektif ini secara ekstrem bertolak belakang satu sama lain. Meski keduanya sama-sama memandang media secara negatif. Masing-masing perspektif memiliki kubu pendukung dan industri penelitian di belakangnya, yang menghasilkan studi-studi empiris terkait dengan konten, produksi, dan dampak media.
Jadi, ada tiga isu yang saling berkaitan. Yaitu: konten, konsekuensi-konsekuensi (atau dampak dari konten tersebut), dan sebab-sebab (bagaimana proses produksi dari konten tersebut), dalam hal representasi media tentang kejahatan.
Hubungan antara sistem pengadilan kejahatan dan sistem media sudah menjadi subyek riset, spekulasi, dan komentar sepanjang abad ke-20. Hubungan ini dapat dipahami dalam kerangka berlangsungnya hubungan ketergantungan (dependency relations) antara sistem-sistem masif tersebut.
Secara sederhana, baik sistem media maupun sistem pengadilan kejahatan, masing-masing tidak dapat beroperasi secara efektif tanpa kehadiran yang lain. Sistem pengadilan kejahatan adalah sumber penting bagi sistem media, untuk memperoleh berita dan kisah-kisah untuk hiburan (entertainment).
Peran klasik media, di mana media memantau lingkungan untuk melihat apakah ada ancaman potensial ataupun aktual terhadap kesejahteraan kolektif dan individu, merupakan cara kuat dari pihak media untuk menarik perhatian audiensnya.
Orang harus terus-menerus meng-update pemahaman dan kemampuan mereka, untuk bisa mengorientasikan dirinya ke dalam lingkungan di mana mereka bertindak. Dalam hal ini, kisah-kisah kejahatan yang disiarkan oleh media –baik yang bersifat berita, feature, maupun hiburan– mengarahkan dan meng-update pemahaman-pemahaman ini.
Organisasi media yang komersial menerjemahkan hubungan ini dengan audiensnya ke dalam bentuk profit, yang mengalir dari pihak pengiklan.
Kapasitas sistem media, untuk menjangkau audiens yang sangat besar dari kalangan warga dan pengambil keputusan, juga memposisikan media sebagai sumber penting bagi sistem pengadilan kejahatan serta seluruh organisasi penegakan hukum dan keadilan yang melayaninya.
Di sisi lain, agar sistem pengadilan kejahatan bisa beroperasi efektif, ia harus memiliki otoritas yang diperoleh dari kesediaan warga untuk memberikan legitimasi. Dalam hal ini, pengisahan oleh media dapat secara signifikan mempengaruhi proses tersebut.
Alokasi sumber-sumber yang langka untuk sistem pengadilan kejahatan juga tergantung pada keberhasilan perjuangan, agar kisahnya dibingkai secara positif dan secara meluas disebarkan kepada audiens media.
Hubungan ketergantungan makro semacam ini berperan sebagai konteks, bagi pengujian aspek-aspek spesifik dari hubungan media, pengadilan kejahatan, publik, dan para pengambil keputusan.
Terdapat hubungan ketergantungan antara jurnalis, polisi, pengadilan, dan penjara. Dampak jurnalisme terhadap sistem pengadilan kejahatan, serta sikap masyarakat terhadap kasus-kasus kejahatan tertentu, juga sudah banyak diteliti.
Jurnalisme mungkin merupakan profesi media yang memiliki klaim paling legitimatif untuk memberikan pengaruh terhadap sistem pengadilan kejahatan. Tetapi, ini bukan satu-satunya cara bagi media dalam memberikan pengaruh.
Media hiburan juga telah diteliti dan dikritik karena pengaruh mereka terhadap persepsi publik, tentang orang dan lembaga-lembaga yang mewakili sistem pengadilan kejahatan. Sejumlah program televisi, dengan satu dan lain cara (misalnya, lewat komedi, kisah misteri, drama, biografi, dokudrama, dan sinetron/opera sabun), isinya ternyata berpusat pada polisi, pengacara, hakim, pelaku kejahatan, dan korban kejahatan.
Dampak terhadap sikap dan perilaku publik, yang mungkin dibawa oleh tayangan itu, dicurigai berpengaruh terhadap proses pengadilan, vonis bersalah terhadap terdakwa, dan berpotensi menginspirasi perilaku kriminal nyata. Pihak jaksa penuntut, misalnya, mungkin cenderung melakukan proses tuntutan yang lebih keras dan intensif, pada kasus-kasus yang paling banyak diberitakan oleh media.
Selain itu, sejak awal 1980-an, telah muncul sebuah genre televisi yang sebagian bersifat jurnalisme (karena berkaitan dengan realitas dan subyek-subyek penting) dan sebagian lain yang cukup besar bersifat hiburan. Dikatakan bersifat hiburan karena dramatik, dikembangkan dengan musik dan efek khusus, dan sering menyertakan aktor yang memainkan berbagai peran.
Tayangan semacam Cops, America’s Most Wanted, dan Unsolved Mysteries menggabungkan gambar penangkapan aktual, wawancara dengan orang yang terlibat kejahatan, serta informasi dokumenter lain, ditambah dengan sejumlah unsur dramatik untuk menciptakan bentuk baru jurnalisme-semu (quasi-journalism).
Tayangan yang ”seolah-olah jurnalisme” semacam ini telah dikecam keras oleh para jurnalis profesional, tetapi meski begitu tayangan ini terbukti sangat populer.
Kemunculan tayangan semacam ini dipandang sebagai kemerosotan kualitas jurnalisme siar (broadcast journalism), yang mungkin memberi dampak tak langsung terhadap sistem pengadilan.
Menurut Profesor Kriminologi dari Eastern Michigan University, Gregg Barak, pemberitaan kejahatan umumnya justru sering membuat realitas kejahatan itu sendiri menjadi kabur. Hal ini terjadi karena media lebih senang memperlihatkan aspek dramatis dari peristiwa kejahatan. Bad news is good news. Pemberitaan seperti ini melupakan aspek yang justru diperlukan oleh publik, yaitu memahami realitas kejahatan itu secara tepat dan proporsional. Serta aspek pengendalian atau pencegahan kejahatan itu sendiri.
Patut diakui bahwa dunia jurnalistik, seiring perkembangan teknologi, kini sudah menjadi industri media dan bisnis. Hakikat bisnis adalah mencari keuntungan, selain juga memiliki tujuan-tujuan mulia seperti mendidik masyarakat.
Oleh karenanya, adalah wajar bila kemudian media massa lebih “memilih” menampilkan hal-hal yang akan menarik perhatian publik. Salah satunya adalah dunia kriminalitas. Namun, yang dihadirkan itu sayangnya justru yang menyeramkan, berdarah-darah, atau dramatis, agar publik membaca, mendengar atau melihat.
Padahal media seharusnya juga mampu menghadirkan “realitas” yang tepat. Dalam kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Ryan, media teramat senang menghadirkan Ryan sebagai pribadi yang homoseksual, hingga publik seperti diajak menyimpulkan bahwa kejahatan yang dilakukannya disebabkan oleh dirinya yang menyukai sesama jenis.
Konsekuensinya, publik memberikan stigma yang sangat berlebihan kepada kelompok homoseksual, hingga mengarah ke kekerasan. Padahal bila dilihat dari kacamata keilmuan, impulsifitas, egosentrisme, dan kurang empati adalah gejala yang juga dapat ditemukan pada individu yang “normal”.
Terhadap kejahatan yang dilakukan oleh perempuan, media juga cenderung menyalahkan pelaku. Bahwa kejahatan adalah hal yang tidak pantas dilakukan oleh perempuan, sehingga bila nyatanya terjadi maka pasti ada “sesuatu yang salah” dalam diri perempuan tersebut.
Sebut saja misalnya bagaimana media kurang melakukan penelusuran terhadap kemungkinan bahwa mutilasi “Mayasari Bakti” yang dilakukan seorang perempuan tahun 2008 dilatarbelakangi oleh kekerasan dalam rumah tangga yang dialami pelaku. Penelitian memperlihatkan, umumnya kejahatan kekerasan yang dilakukan perempuan selalu dilatarbelakangi kondisi bahwa dirinya adalah korban kekerasan fisik dan psikologis.
Terakhir, kecenderungan ini diperlihat media dalam pemberitaan tentang tersangka (Ketua KPK) Antasari Azhar, yang diduga sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnain. Media seperti membawa publik terjebak dalam pada kesimpulan bahwa kehadiran “Rani” (istri Nasrudin) adalah cikal masalah tersebut.
Rani memang diduga menjadi bagian dari episode ini, namun media tidak pantas bila selalu mengarahkan fokus padanya. Sebuah stasiun televisi swasta bahkan membuat sesi talk show tentang dunia “gadis-gadis pemungut bola golf” yang (maaf) bisa “dipakai”. Terkait upaya penegakan hukum terhadap pembunuhan Nasrudin, talkshow ini sungguh kontraproduktif.
*Tulisan ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber, mulai dari artikel karya Robert Reiner, Bill Loges, Sandra-Ball Rokeach, Gregg Barak, sampai rubrik Analisis Kriminalitas di Suara Pembaruan (13 Mei 2009).
from netsains.com
0 comments:
Post a Comment